Membahas :Masukan ICJR terkait beberapa RUU berkaitan dengan sistem peradilan pidana
Pada 29 Agustus 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Lukman Edy dari Fraksi PKB dapil Riau 2 pada pukul 15.00 WIB. (Ilustrasi: KPU Kota Banjarbaru)
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di [email protected]
MELINTAS.ID - Dalam rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI, sejumlah isu penting mengenai penataan tenaga honorer dan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dibahas.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai fraksi, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penanganan Tenaga Honorer dan P3K
Anggota Komisi II dari PDIP, Dedi Yusuf, menekankan urgensi penyelesaian status P3K, terutama bagi sekitar 200.000 tenaga honorer yang terdiri dari guru.
Baca Juga: Resep Sate Ayam yang Empuk dan Tidak Bau Amis: Resep Ini Cocok Disajikan Berbagai Acara Bahkan untuk Usaha Kuliner
Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 90.000 dari mereka yang berhasil lolos seleksi, sementara lebih dari 100.000 belum mendapatkan kepastian nasibnya.
Dedi menegaskan pentingnya memberikan solusi bagi mereka yang tidak lolos seleksi, baik melalui ujian ulang maupun opsi lain.
Permasalahan Tenaga Non-ASN
Kakanda Zulfikar, anggota Komisi II dari Partai Gerindra, mengungkapkan keprihatinan mengenai penataan tenaga kerja non-ASN yang masih menjadi masalah.
Ia mengingatkan bahwa meskipun aturan mengatur pengangkatan pegawai honorer, kepala daerah seringkali menemukan celah untuk mengangkat tenaga honorer baru setelah pemilihan kepala daerah.
Zulfikar juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi munculnya tenaga honorer baru yang tidak terdata secara resmi, yang dapat memperburuk situasi.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dapat Kajian Ulang agar Guru lebih Sejahtera: Mendikdasmen Abdul Mu ti Soroti Kualitas Mengajar
Ia meminta agar Ombudsman lebih aktif mengawasi pengangkatan pegawai di daerah.